Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Untuk pembuatan izin usaha skala mikro dan kecil (IUMK) dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, melalui portal berikut (silahkan klik) Online Single Submission (OSS) .
Jika masyarakat mengalami kendala dalam pembuatan IUMK, dapat mengunjungi Kantor Kelurahan Sanur dengan melengkapi syarat berikut:
Atau Bisa melihat tutorial yang ada di Youtube