Menu

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Untuk pembuatan izin usaha skala mikro dan kecil (IUMK) dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, melalui portal berikut (silahkan klik) Online Single Submission (OSS) .

Jika masyarakat mengalami kendala dalam pembuatan IUMK, dapat mengunjungi Kantor Kelurahan Sanur dengan melengkapi syarat berikut:

  1. Salinan KTP Pemilik Usaha
  2. Email Pemilik Usaha yang masih aktif
  3. Salinan NPWP (bagi yang sudah memiliki NPWP)
  4. Mengisi Formulir (klik disini)

Atau Bisa melihat tutorial yang ada di Youtube