Pada tanggal 23 Nopember 2023 pukul 11.00 wita, warga masyarakat lingkungan sindhu klod memohon mediasi ke kantor kelurahan sanur di hadapan Bpk Plt.Lurah Sanur mengadu bahwa tanah yang dimiliki SHM th 1982 disertifitkan lagi oleh sepupunya SHM 2019 dan sudah dilaporkan ke BPN dan BPN menyarankan untuk memediasi di Kelurahan. Dengan hal tersebut Bpk Plt.Lurah Sanur memanggil Kaling Sindhu Klod terkait permasalahan warganya. Adapun hal-hal yang disarankan :
Penyelesaian/mediasi :
Pada tanggal 27 November 2023 pukul 10.00 wita tempat di ruang Lurah, Pihak I (FOS) memiliki SHM nomor 1052 tahun 1984 menuntut untuk mencabut sertifikat milik Pihak II (WSB) SHM nomor 04023 tahun 2019 dengan obyek yang sama karena ganda dan dengan hal tersebut Bpk Plt.Lurah dan Bpk Kaling menjelaskan bahwa setelah diperiksa keabsahannya dan berdasarkan laporan pengecekan BPN bahwa tanah yang dimiliki Pihak II SHM nomor 04023 tahun 2019 adalah ganda.
Dan Pihak II (WSB) mengakui tanah SHM nomor 04023 tahun 2019 yang dimiliki adalah ganda dan secara sadar dan sukarela untuk mencanbut ke BPN Kota Denpasar dengan membuat ;
Dan Para Pihak sepakat menyelesaikan secara damai yang dituangkan dalam berita acara damai bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan saksi Plt.Lurah sanur dan Kaling Sindu Kelod.